PROSEDUR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JAMA’AH HAJI KOTA PALEMBANG
PUSKESMAS SUKARAMI PALEMBANG
===========================================================================================
I. PENDAHULUAN
Salah satu upaya mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara optimal, guna mendukung pelayanan tersebut sangat dibutuhkan ketersediaan pelayanan yang prima dengan didukung tenaga serta sarana dan prasarana yang memadai.
Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan pelayanan yang bermutu, terstandar dan optimal serta peningkatan yang berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.
Pasien Jemaah Haji adalah pasien yang memeriksakan dirinya agar mendapatkan Surat Keterangan
Kesehatan Haji serta pemeriksaan Kesehatan berkelanjutan.
Surat Kesehatan Jamaah Haji adalah surat yang menerangkan calon jamaah haji telah dinyatakan mandiri/observasi/pengawasan setelah diperiksa kesehatannya oleh dokter pemeriksa yang telah ditunjuk.
II. STANDAR PELAYANAN
1 Dasar Hukum
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Walikota Palembang tentang Retribusi Jasa Umum Sub item Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan
2 Persyaratan Pelayanan
Membawa Bukti Pelunasan BPIH
Membawa kartu tanda berobat bagi pasien yang sebelumnya pernah berobat ke Puskesmas
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
Petugas mengambil hasil pemeriksaan penunjang calon jemaah haji & memfasilitasi calon jemaah haji untuk diperiksa dokter pemeriksa
Dokter pemeriksa melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai form pemeriksaan kesehatan calon jama'ah haji dan menetapkan calon jemaah haji masuk dalam kriteria mandiri / observasi /pengawasan
Dokter pemeriksa melakukan KIE kepada CJH
Dokter pemeriksa memberikan terapi bila diperlukan
Dokter pemeriksa merujuk ke RS yang ditunjuk untuk CJH dengan pengawasan
Dokter pemeriksa menganjurkan CJH kembali ke puskesmas setelah dirujuk ke RS yang ditunjuk
Dokter pemeriksa menginformasikan hasil pemeriksaan kepada petugas haji
Petugas haji memberikaan surat keterangan kesehatan CJH kepada CJH dan menginformasikan untuk kontrol ulang bagi CJH yang observasi dan pengawasan
Petugas haji melakukan home visit bagi CJH observasi atau pengawasan yang tidak kontrol ulang
Petugas merekap jumlah CJH (KH 1)
Petugas membuat undangan
Petugas memberitahu bahwa CJH akan dihubungi melalui telepon atau surat untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan yang kedua dan imunisasi
Petugas menyerahkan buku haji kepada CJH setelah pemeriksaan kedua dan imunisasi dilakukan
Petugas meng-input hasil pemeriksaan ke aplikasi Haji di internet
4 Jangka Waktu Penyelesaian
10 s/d 25 menit atau sesuai kondisi keadaan yang dibutuhkan oleh calon jamaah Haji
5 Biaya / Tarif
Sesuai Peraturan Walikota Palembang tentang Retribusi Jasa Umum Sub item Struktur dan Besaran Tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan
6 Produk pelayanan
Pemeriksaan, Konsultasi, EKG dan Laboratorium
Rujukan ke Rumah Sakit atau unit pengobatan lain untuk keperluan pengobatan yang lebih lengkap atau
yang membutuhkan penanganan khusus.
7 Sarana / Prasarana
Kartu Rekam Medik Pasien ybs
Form Pemeriksaan Kesehatan CJH
Form Surat keterangan sehat CJH
Buku bantu daftar CJH
Stetoskop
Tensimeter
TV / OHP sarana penyuluhan Kesehatan bagi Calon Jama’ah Haji
EKG, Laboratorium
Ruang dan obat-obatan Vaksinasi khusus Calon Jamaah Haji
Komputer terkoneksi ke internet
8 Kompetensi Pelaksana
Dokter Umum,
Perawat
Bidan
Petugas Rontgen
Analis laboratorium
Petugas Pendaftaran
9 Pengawasan Internal
Ketua Tim Survey kepuasan pelanggan dan anggotanya
Ketua Tim Audit internal dan anggotanya
Kasubag Tata Usaha
Kepala Puskesmas
10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
Langsung :
Menyediakan Kotak Saran dan pengaduan melalui SMS atau Telephone
Tidak langsung :
Briefing staf sebelum layanan
Lokakarya Mini Bulanan setiap bulan
Lokakarya Mini Tribulanan setiap 3 bulan
Evaluasi layanan dalam Rapat Tinjauan Manajemen ( RTM) 4 bulan sekali
11 Jumlah Pelaksana
Disesuaikan jumlah Calon Jemaah Haji
12 Jaminan Pelayanan
Pedoman Teknis Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia, Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2010
Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, tahun 2009
Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2010
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana
Data base pasien dan Print Out laporan pemeriksaan kesehatan Calon Jama’ah Haji
Audit Internal
Laporan Survei Kepuasan Pelanggan
Commenti