top of page
Cari
Gambar penulisPUSKESMAS SUKARAMI

CALON JAMA'AH HAJI

Diperbarui: 3 Mar 2019

PROSEDUR PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN CALON JAMA’AH HAJI KOTA PALEMBANG

PUSKESMAS SUKARAMI PALEMBANG

===========================================================================================

I. PENDAHULUAN

Salah satu upaya mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara optimal, guna mendukung pelayanan tersebut sangat dibutuhkan ketersediaan pelayanan yang prima dengan didukung tenaga serta sarana dan prasarana yang memadai.

Puskesmas sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan pelayanan yang bermutu, terstandar dan optimal serta peningkatan yang berkelanjutan demi kepuasan pelanggan.

Pasien Jemaah Haji adalah pasien yang memeriksakan dirinya agar mendapatkan Surat Keterangan

Kesehatan Haji serta pemeriksaan Kesehatan berkelanjutan.

Surat Kesehatan Jamaah Haji adalah surat yang menerangkan calon jamaah haji telah dinyatakan mandiri/observasi/pengawasan setelah diperiksa kesehatannya oleh dokter pemeriksa yang telah ditunjuk.


II. STANDAR PELAYANAN

1 Dasar Hukum

  • UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009

  • Peraturan Walikota Palembang tentang Retribusi Jasa Umum Sub item Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan

2 Persyaratan Pelayanan

  • Membawa Bukti Pelunasan BPIH

  • Membawa kartu tanda berobat bagi pasien yang sebelumnya pernah berobat ke Puskesmas

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas mengambil hasil pemeriksaan penunjang calon jemaah haji & memfasilitasi calon jemaah haji untuk diperiksa dokter pemeriksa

  • Dokter pemeriksa melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sesuai form pemeriksaan kesehatan calon jama'ah haji dan menetapkan calon jemaah haji masuk dalam kriteria mandiri / observasi /pengawasan

  • Dokter pemeriksa melakukan KIE kepada CJH

  • Dokter pemeriksa memberikan terapi bila diperlukan

  • Dokter pemeriksa merujuk ke RS yang ditunjuk untuk CJH dengan pengawasan

  • Dokter pemeriksa menganjurkan CJH kembali ke puskesmas setelah dirujuk ke RS yang ditunjuk

  • Dokter pemeriksa menginformasikan hasil pemeriksaan kepada petugas haji

  • Petugas haji memberikaan surat keterangan kesehatan CJH kepada CJH dan menginformasikan untuk kontrol ulang bagi CJH yang observasi dan pengawasan

  • Petugas haji melakukan home visit bagi CJH observasi atau pengawasan yang tidak kontrol ulang

  • Petugas merekap jumlah CJH (KH 1)

  • Petugas membuat undangan

  • Petugas memberitahu bahwa CJH akan dihubungi melalui telepon atau surat untuk memenuhi pemeriksaan kesehatan yang kedua dan imunisasi

  • Petugas menyerahkan buku haji kepada CJH setelah pemeriksaan kedua dan imunisasi dilakukan

  • Petugas meng-input hasil pemeriksaan ke aplikasi Haji di internet

4 Jangka Waktu Penyelesaian

10 s/d 25 menit atau sesuai kondisi keadaan yang dibutuhkan oleh calon jamaah Haji

5 Biaya / Tarif

Sesuai Peraturan Walikota Palembang tentang Retribusi Jasa Umum Sub item Struktur dan Besaran Tarif Retribusi

Pelayanan Kesehatan


6 Produk pelayanan

  • Pemeriksaan, Konsultasi, EKG dan Laboratorium

  • Rujukan ke Rumah Sakit atau unit pengobatan lain untuk keperluan pengobatan yang lebih lengkap atau

  • yang membutuhkan penanganan khusus.

7 Sarana / Prasarana

  • Kartu Rekam Medik Pasien ybs

  • Form Pemeriksaan Kesehatan CJH

  • Form Surat keterangan sehat CJH

  • Buku bantu daftar CJH

  • Stetoskop

  • Tensimeter

  • TV / OHP sarana penyuluhan Kesehatan bagi Calon Jama’ah Haji

  • EKG, Laboratorium

  • Ruang dan obat-obatan Vaksinasi khusus Calon Jamaah Haji

  • Komputer terkoneksi ke internet

8 Kompetensi Pelaksana

  • Dokter Umum,

  • Perawat

  • Bidan

  • Petugas Rontgen

  • Analis laboratorium

  • Petugas Pendaftaran

9 Pengawasan Internal

  • Ketua Tim Survey kepuasan pelanggan dan anggotanya

  • Ketua Tim Audit internal dan anggotanya

  • Kasubag Tata Usaha

  • Kepala Puskesmas

10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

  • Langsung :

  • Menyediakan Kotak Saran dan pengaduan melalui SMS atau Telephone

  • Tidak langsung :

  • Briefing staf sebelum layanan

  • Lokakarya Mini Bulanan setiap bulan

  • Lokakarya Mini Tribulanan setiap 3 bulan

  • Evaluasi layanan dalam Rapat Tinjauan Manajemen ( RTM) 4 bulan sekali

11 Jumlah Pelaksana

Disesuaikan jumlah Calon Jemaah Haji


12 Jaminan Pelayanan

  • Pedoman Teknis Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji Indonesia, Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2010

  • Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, tahun 2009

  • Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji, Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2010

13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

  • Data base pasien dan Print Out laporan pemeriksaan kesehatan Calon Jama’ah Haji

  • Audit Internal

  • Laporan Survei Kepuasan Pelanggan

32 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

PELAYANAN KIA

PELAYANAN TB

PELAYANAN MTBS

Commenti


bottom of page